Komisi VIII Sesalkan Keputusan PPN 5 Persen oleh Pemerintah Arab Saudi
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong/Foto : Arief Rachman/ARF
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyesalkan keputusan penetapan dan pemberlakuan PPN 5 persen atas jemaah ibadah Haji dan Umrah seluruh dunia, yang diberlakukan secara sepihak oleh Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, Ali juga menyayangkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu tanpa melakukan konsultasi atau meminta pendapat terlebih dahulu kepada negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang mengirimkan jemaah ibadah Haji maupun Umrah setiap tahunnya. Pihaknya pun belum menemukan rumusan untuk membatalkan kebijakan itu.
“Karena pada satu sisi, pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah itu keterkaitannya dengan ibadah, dan bukan usaha bisnis. Meskipun dalam pelaksanaannya, melibatkan proses penunjang dalam bisnis,” ucap Ali Taher di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/01/2018).
Politisi F-PAN itu menegaskan, dalam waktu dekat, Komisi VIII akan memutuskan agenda-agenda rapat penetapan pembentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang termasuk di dalamnya akan diagendakan mengenai masalah kenaikan PPN sebesar 5 persen itu.
“Memang kalau melihat dari definisinya, maka PPN itu terkait dengan persoalan jasa antara kegiatan-kegiatan ekonomi atau kegiatan antara bisnis produsen dan konsumen. Pertanyaannya adalah apakah jemaah Haji dan Umrah itu dianggap sebagai jemaah atau konsumen, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,” ujarnya.
Ali menyampaikan, Komisi VIII akan mengundang Kementerian Agama dan instansi terkait untuk membicarakan pemecahan masalah atas kenaikan PPN 5 persen itu. Persoalan ibadah Haji dan Umrah tidak bisa diukur dengan nilai uang, tetapi kepuasan jemaahlah yang lebih penting.
“Kalau kenaikan PPN 5 persen untuk sektor yang lain masih bisa kita pahami, tetapi kalau jemaah yang dikenakan PPN, maka inilah yang menjadi masalah. Timbul pertanyaan lainnya juga, yaitu mau melekatkan di anggaran yang mana, apakah masuk indirect cost (beban APBN) atau masuk dalam direct cost (biaya langsung). Sementara masalah PPN ini adalah menyangkut beban individual,” ungkap politisi asal dapil Banten itu. (dep/sf)